Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Tampilan
| Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tim Nasional P3DN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Tim Nasional P3DN |
| Didirikan | 17 September 2018 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018[1] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Ketua Harian | Menteri Perindustrian |
| Sekretaris | Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian |
Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang perindustrian. Lembaga ini berperan dalam pemantauan terhadap penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan hingga produk jadi.
Koordinasi lembaga ini meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.[2]
Susunan Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Kepengurusan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terdiri dari ketua dan wakil ketua, ketua harian dan wakil ketua harian serta anggota. Kepengurusan dijabat oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Berikut rinciannya:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2018–2024)
- Wakil Ketua
- Ketua Harian:
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perhubungan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2018–2024)
- Menteri Pekerjaan Umum (2024–sekarang)
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–sekarang)
- Menteri Riset dan Teknologi (2018–2021)
- Pendidikan dan Kebudayaan (2018–2021)
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–sekarang)
- Menteri Kebudayaan
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Jaksa Agung
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (2018–2021)
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (2021–sekarang)
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Sekretaris: Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 September 2018. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ "Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 21 September 2018. Diakses tanggal 1 September 2025.