Lompat ke isi

Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Tim Nasional P3DN
Gambaran umum
SingkatanTim Nasional P3DN
Didirikan17 September 2018
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Ketua HarianMenteri Perindustrian
SekretarisSekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian

Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang perindustrian. Lembaga ini berperan dalam pemantauan terhadap penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan hingga produk jadi.

Koordinasi lembaga ini meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.[2]

Susunan Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terdiri dari ketua dan wakil ketua, ketua harian dan wakil ketua harian serta anggota. Kepengurusan dijabat oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Berikut rinciannya:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 September 2018. Diakses tanggal 1 September 2025.
  2. "Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 21 September 2018. Diakses tanggal 1 September 2025.