Tim Gabungan Pencari Fakta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tim Gabungan Pencari Fakta atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (disingkat TGPF atau TGIPF) adalah istilah umum yang merujuk kepada sekelompok orang yang ditunjuk oleh suatu lembaga atau atas kesadaran kolektif untuk mengusut suatu kasus dengan cara menelisik fakta lapangan, koronologi, saksi-saksi, dan tempat kejadian perkara. TGPF biasanya dibentuk dan diterjunkan setelah terjadinya kasus besar berskala nasional atau sebuah kasus yang sudah berketetapan hukum tetap, tetapi masih menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat.

Kerusuhan Mei 1998[sunting | sunting sumber]

Sebuah tim penyelidik pernah dibentuk untuk mengusut kasus Kerusuhan Mei 1998.[1] Atas hasil penyelidikannya, TGPF mengeluarkan laporan TGPF terhadap peristiwa tersebut.

Tiap anggota TGPF ini dibuat tidak berkedudukan subordinat terhadap anggota lainnya. TGPF ini beranggotakan berikut:

Nama Jabatan Asal Lembaga
Marzuki Darusman, S.H. Ketua Komnas HAM
Mayjen Pol. Drs. Marwan Paris, MBA Wakil Ketua I Mabes ABRI
K.H. Dr. Said Aqil Siradj Wakil Ketua II NU
Dr. Rosita Sofyan Noer, S.H. Sekretaris Bakom-PKB
Zulkarnain Yunus, S.H. Wakil Sekretaris I Depkeh
Asmara Nababan, S.H. Wakil Sekretaris II Komnas HAM
Marsma TNI Sri Hardjo, S.E. Anggota Kantor Menperta
Drs. Bambang W. Soeharto Anggota Komnas HAM
Prof. Dr. Saparinah Sadli Anggota Komnas HAM
Mayjen TNI Syamsu Djalal, S.H. Anggota Mabes ABRI
Mayjen Pol. Drs. Da'i Bachtiar Anggota Mabes ABRI
Mayjen TNI Abdul Ghani, S.E. Anggota Deplu
I Made Gelgel, S.H. Anggota Kejagung
Mayjen TNI Dunidja D. Anggota Depdagri
Romo I. Sandyawan Sumardi, S.J. Anggota Tim Relawan
Nursyahbani Katjasungkana, S.H. Anggota LBH APIK
Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LL.M. Anggota Elsam
Bambang Widjojanto, S.H. Anggota YLBHI

Penembakan di Intan Jaya 2020[sunting | sunting sumber]

Sebuah tim penyelidik telah dibentuk untuk mengusut kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada tahun 2020. TGPF ini terdiri dari dua tim, yaitu tim pengarah dan tim investigasi lapangan, dan beranggotakan berikut:[2]

Tim Pengarah
Nama Jabatan Asal Lembaga
Mahfud MD Penanggung Jawab Menko Polhukam
Tri Soewandono Ketua Sekretaris Kemenko Polhukam
Purnomo Sidi Anggota Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
Lutfi Rauf Anggota Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam
Rudianto Anggota Deputi Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam
Armed Wijaya Anggota Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Janedjri M. Gaffar Anggota Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam
Rus Nurhadi Sutedjo Anggota Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam
Jaleswari Pramodhawardani Anggota Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden
Imron Cotan Anggota Badan Intelijen Negara
Rizal Mustary Anggota Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi
Michael Manufandu Anggota Tokoh Masyarakat Papua
Tim Investigasi Lapangan
Nama Jabatan Asal Lembaga
Benny Mamoto Ketua Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional
Sugeng Purnomo Wakil Ketua Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
Makarim Wibisono Anggota Tokoh Masyarakat/Tokoh Intelektual
Jhony Nelson Simanjuntak Anggota Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Henok Bagau Anggota Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika
Apolo Safonpo Anggota Rektor Universitas Cenderawasih, Papua
Constan Karma Anggota Tokoh Masyarakat Papua
Thoha Abdul Hamid Anggota Tokoh Masyarakat Papua
Samuel Tabuni Anggota Tokoh Masyarakat Papua
Victor Abraham Abaidata Anggota Tokoh Pemuda Papua
I Dewa Gede Palguna Anggota Universitas Udayana, Bali
Bambang Purwoko Anggota Universitas Gadjah Mada
Budi Kuncoro Anggota Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan
Rudy Heriyanto Adi Nugroho Anggota Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Asep Subarkah Anggota Badan Intelijen Negara
Eddy Rate Muis Anggota Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Arif Anggota Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Edwin Partogi Pasaribu Anggota Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tragedi Stadion Kanjuruhan 2022[sunting | sunting sumber]

Sebuah tim penyelidik telah dibentuk untuk mengusut kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan 2022.[3] TGIPF ini beranggotakan berikut:

Nama Jabatan Asal Lembaga
Mahfud MD Ketua Menko Polhukam
Zainudin Amali Wakil Ketua Menpora
Nur Rochmad Sekretaris Mantan Jampidum/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam
Rhenald Kasali Anggota Akademisi Universitas Indonesia
Sumaryanto Anggota Rektor Universitas Negeri Yogyakarta
Akmal Marhali Anggota Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer
Anton Sanjoyo Anggota Jurnalis Olahraga
Nugroho Setiawan Anggota Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA
Letjen TNI (Purn.) Doni Monardo Anggota Mantan Kepala BNPB
Mayjen TNI (Purn.) Suwarno Anggota Wakil Ketua Umum I KONI
Irjen Pol. (Purn.) Sri Handayani Anggota Mantan Wakil Kepala Polda Kalbar
Laode Muhammad Syarif Anggota Kemitraan/Mantan Pimpinan KPK
Kurniawan Dwi Yulianto Anggota Mantan Pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kerusuhan Mei 1998". Semanggi Peduli. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 November 2005. 
  2. ^ Kadek Melda (2 Oktober 2020). "Dipimpin Benny Mamoto, Ini 18 Anggota Tim Investigasi TGPF Kasus Intan Jaya". detikcom. Diakses tanggal 24 Oktober 2022. 
  3. ^ Kurniawan, Rendika Ferri (4 Oktober 2022). Kurniawan, Rendika Ferri, ed. "Ini Susunan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Kanjuruhan". Kompas.com. Kompas. Diakses tanggal 13 Oktober 2022.