Tik Jeniak, Lebong Selatan, Lebong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tik Jeniak
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenLebong
KecamatanLebong Selatan
Kode Kemendagri17.07.04.2018
Luas... km²
Jumlah penduduk878 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Tik Jeniak adalah sebuah desa di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.[1] Dengan jarak 25 km, Tik Jeniak adalah desa/kelurahan Lebong Selatan yang paling dekat jaraknya dengan ibu kota kabupaten di Tubei.[2] Berdasarkan anggaran tahun 2020, desa ini menerima alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp492.766.800.[3]

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Tik Jeniak mendapatkan namanya dari kata tik dan jêniak, dalam bahasa Rejang. Tik diyakini sebagai kependekan dari kata titik yang berarti "kecil".[4] Istilah ini diduga merujuk pada mata air atau sungai berukuran kecil. Sementara jêniak artinya "jernih".[5] Desa ini dinamai menurut mata air jernih yang ada di wilayahnya.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Perda Kabupaten Lebong No. 9/2008, Tik Jeniak dimekarkan dari desa induk, Turan Lalang.[1] Setelah pemekaran tersebut, sisa wilayah Turan Lalang dinaikkan statusnya menjadi kelurahan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Lebong No. 10/2008.[1]

Geografi[sunting | sunting sumber]

Desa ini berada di hamparan, dengan kondisi permukaan tanah yang relatif datar.[6] Tik Jeniak dialiri oleh sungai Ketahun pada bagian timurnya.[7] Sebuah jembatan gantung terbentang di atas sungai tersebu.[8]

Administrasi[sunting | sunting sumber]

Tik Jeniak terletak delapan km dari pusat pemerintahan kecamatan di Tes.[9] Desa ini terbagi ke dalam tiga dusun, tanpa adanya rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).[10] Pemerintahan desa meliputi seorang kepala desa, yang dalam penyelenggaraan administrasi dibantu oleh tiga kepala dusun, tiga kepala urusan (kaur), lima anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan tiga tenaga pembantu.[11] Kepala desa Tik Jeniak saat ini adalah Sugino.[12]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2020 Tik Jeniak memiliki penduduk sebesar 878 jiwa, terdiri dari 457 jiwa laki-laki dan 421 jiwa perempuan.[13] Ada 314 pelanggan listrik PLN di desa ini.[14]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Tik Jeniak tidak memiliki fasilitas pendidikan apa pun, kecuali satu SMK, yaitu SMK Negeri Lebong Selatan.[15]

Kesehatan[sunting | sunting sumber]

Tidak ada fasilitas kesehatan di Tik Jeniak.[16] Poliklinik dan apotek terdekat berada di Taba Anyar, sedangkan puskesmas di Turan Tiging.[16] Pada tahun 2019 dan 2020 tidak tercatat ada penderita gizi buruk di desa ini.[17]

Sosial[sunting | sunting sumber]

Agama[sunting | sunting sumber]

Islam adalah agama mayoritas penduduk Tik Jeniak.[18] Terdapat sebuah masjid dan sebuah musala di desa ini.[19]

Suku bangsa dan bahasa[sunting | sunting sumber]

Penduduk Tik Jeniak kebanyakan merupakan suku Rejang, yang juga merupakan penduduk asli desa tersebut.[20] Masyarakat Rejang Tik Jeniak secara adat merupakan bagian dari petulai Bermani, yang nantinya menjadi marga Bermani, sebelum akhirnya digabungkan dengan marga Jurukalang menjadi marga Bermani Jurukalang. Bahasa asli masyarakatnya adalah bahasa Rejang, yang pemakaiannya mulai berkurang dikarenakan alih bahasa ke ragam bahasa Melayu yang sejak lama menjadi lingua franca atau bahasa penghubung antarsuku. Ada pun bahasa Indonesia dipakai dalam situasi resmi, seperti pada buku pelajaran, sebagai bahasa pengantar sekolah, kantor (administrasi), plang papan nama jalan, maupun pengumuman atau khotbah.

Komunikasi dan Transportasi[sunting | sunting sumber]

Tik Jeniak memiliki satu BTS (menara pemancar) dan tiga operator layanan telekomunikasi yang melayani, dengan status sinyal sangat kuat.[21] Desa ini terletak di Jalan Lintas Curup-Muara Aman (jalan provinsi), sudah beraspal dan dapat dilalui sepanjang tahun.[22]

Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Pertanian dan perkebunan merupakan sektor pekerjaan utama penduduk desa. Selain itu, ada satu lokasi penambangan pasir di desa ini.[23] Tak hanya pasir, tambang-tambang yang berada di pinggir sungai Ketahun tersebut juga memungut bahan galian lain seperti batu kali dan batu gunung (granit).[23] Tidak ada pasar atau pasar mingguan di desa ini, yang ada hanyalah warung kelontong berjumlah 27 buah serta kedai makanan sebanyak lima buah.[24] Pasar terdekat adalah pekan Senin di Turan Lalang.[25]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Kementerian Dalam Negeri 2019, hlm. 56.
  2. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 15.
  3. ^ Bupati Lebong 2020, hlm. 11.
  4. ^ Jaspan 1984, hlm. 122.
  5. ^ Jaspan 1984, hlm. 22.
  6. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. , 6.
  7. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 8.
  8. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 83.
  9. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 14.
  10. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 16.
  11. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 19.
  12. ^ Wahyono, Tatang (10 Maret 2021). "Kakan Kemenag Lebong Meninjau Langsung Tanah Hibah Untuk Pembangunan KUA Lebong Selatan". Kementerian Agama, Kantor Wilayah Bengkulu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-10. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  13. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 27.
  14. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 68.
  15. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 42.
  16. ^ a b BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 45.
  17. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 46.
  18. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 35.
  19. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 47.
  20. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 34.
  21. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 72, 85.
  22. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 88.
  23. ^ a b BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 66.
  24. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 81-82.
  25. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 77.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Buku[sunting | sunting sumber]

Laporan[sunting | sunting sumber]

Produk hukum[sunting | sunting sumber]

  • "Peraturan Bupati Lebong No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020". Lampiran,  per  (PDF). Bupati Lebong. hlm. 10. [pranala nonaktif permanen]