Teuku Munirwan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Teuku Munirwan adalah seorang petani, pengusaha dan kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang ditahan Polda Aceh pada 23 Juli 2019 atas tuduhan memperdagangkan bibit padi unggul IF (Indonesian Farmers) 8 yang belum tersertifikasi.[1][2] Munirwan didakwa melanggar UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan diancam hukuman lima tahun penjara.[3] Ia sebagai pengusaha dituding mengambil laba dari penjualan benih yang melanggar ketentuan tanpa memberikan sumbangsih untuk kas desa.[2] Kasus yang menjerat Munirwan dianggap menambah daftar kriminalisasi petani di Indonesia.[4]

Inovasi pertanian[sunting | sunting sumber]

Petani Aceh memiliki tradisi untuk membagi hasil pertanian menjadi dua bagian, yakni satu untuk diperdagangkan atau dikonsumsi dan satu lagi untuk digunakan kembali sebagai benih untuk musim tanam berikutnya. Sementara itu, Munirwan memanfaatkan kemampuannya dalam menyortir benih padi yang dibagikan gratis oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2017 sehingga berkembang menjadi varietas padi yang unggul. Dari sana, Munirwan mengembangkan varietas padi IF8 dan menghasilkan benih padi yang lebih produktif sekitar 50-100% dari padi awalnya. Benih tersebut kemudian menjadi terkenal di kalangan petani Aceh dan telah disalurkan sebanyak 118.180 kg ke 14 Kecamatan dan 134 Desa di Kabupaten Aceh Utara. Atas kesuksesan tersebut, Munirwan kemudian mengikutkan benih padi yang ia kembangkan itu ke perhelatan Inovasi Desa tingkat nasional dari Kementerian Pedesaan dan berhasil meraih juara kedua. Munirwan mendapatkan hadiah dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Sejak acara tersebut, pamor benih padi IF8 melonjak tajam dan dikenal luas oleh masyarakat.[3][4]

Pelanggaran hukum[sunting | sunting sumber]

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diduga melaporkan Teuku Munirwan pada 11 Juli 2019. Walaupun demikian, Kadistanbun membantah dugaan ini.[5] Dua belas hari kemudian, Munirwan ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh. Munirwan dilaporkan bukan sebagai inovator varietas padi, melainkan sebagai direktur PT Bumdes Nisami Indonesia (BNI). Munirwan didakwa mengedarkan benih padi IF8 tanpa label/sertifikasi melalui PT BNI yang sesungguhnya bukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), melainkan milik Munirwan dan teman-teman petani pribadi. Meskipun demikian, Ketua Departemen Penataan Produksi dan Usaha Tani Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai, membantah pernyataan bahwa PT BNI merupakan perusahaan pribadi. PT BNI dibentuk berdasarkan musyawarah Pemerintah Gampong Meunasah Rayeuk pada 29 Januari 2019 dan berada di bawah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Makmu Sejahtera.[1] Selain itu, penahanan ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa pemuliaan tanaman yang diedarkan dalam kelompok petani sendiri tidak perlu mendapatkan izin dan dilepaskan pemerintah.[4]

Dukungan[sunting | sunting sumber]

Penahanan Munirwan mendapatkan gelombang protes dari masyarakat. Sejumlah kelompok masyarakat mengumpulkan sebanyak 2000 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan terhadap Munirwan. Gerakan ini membuat polisi menangguhkan penahanan Munirwan pada 26 Juli 2019, tiga hari sejak hari penangkapan.[3] Mendes Eko Putro Sandjojo secara khusus meminta Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk memberikan bantuan kepada Munirwan. Ia juga mencuitkan tagar #SafeKadesInovatif untuk menggalang dukungan masyarakat di Twitter.[6] Pada bulan Agustus 2019, Kementerian Pertanian membantu Munirwan dalam hal sertifikasi dan pelepasan bibit padinya.[7]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Hidayat, Reja. "Di Balik Penetapan Petani Munirwan Sebagai Tersangka". Tirto.id. Diakses tanggal 2020-04-07. 
  2. ^ a b "Mentan Sebut Petani IF8 di Aceh Pengusaha Beromzet Rp7 M". CNN Indonesia. 2019-08-06. Diakses tanggal 2020-04-07. 
  3. ^ a b c "Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul". Republika Online. 2019-07-30. Diakses tanggal 2020-04-07. 
  4. ^ a b c Artikel Monitoring Indonesia for Global Justice. 14 Agustus 2019. Perlindungan Paten Benih Dalam FTA Mengkebiri Hak Petani.
  5. ^ "Kadistanbun Aceh: Kami Tidak Pernah Melaporkan Geuchik Munirwan". Rencongpost.com. 2019-07-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-07. Diakses tanggal 2020-04-07. 
  6. ^ ABC (2019-07-30). "Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-04-07. 
  7. ^ Masriadi; Masriadi (2019-08-18). Ika, Aprillia, ed. "Benih Padi IF8 yang Menuai Polemik di Aceh Kini Dalam Proses Sertifikasi". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-04-07.