Perencanaan pemanfaatan lahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Tata guna tanah)

Perencanaan pemanfaatan lahan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut cabang kebijakan sosial yang menggunakan berbagai ilmu untuk mengatur dan meregulasi pemakaian tanah agar dapat berjalan secara efisien dan etis.

Banyak definisi yang dikembangkan untuk mendifinisikan perencanaan pemanfaatan lahan, diantaranya Canadian Institute of Planners mendefinisikan bahwa: "Perencanaan pemanfaatan lahan merupakan pendekatan keilmuan, estetika, dan pengaturan penggunaan lahan, sumber daya, fasilitas dan pelayanan untuk menjamin efisiensi fisik, ekonomi dan sosial serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat perkotaan dan pedesaan."[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ What Planners Do[pranala nonaktif permanen] Canadian Institute of Planners.