Tanah mahkota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tanah mahkota (Inggris: crown land) adalah wilayah yang dimiliki oleh penguasa monarki.

Austria[sunting | sunting sumber]

Dari akhir abad ke-18, wilayah yang dimiliki oleh Monarki Habsburg disebut tanah mahkota (Jerman: Kronländer). Awalnya wilayah tersebut tergabung ke dalam uni personal, tetapi kemudian menjadi wilayah administratif di Kekaisaran Austria yang dibentuk pada tahun 1804.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]