Tanah Tukang Periuk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah bidang di tanah tukang periuk di Hart Island, New York, sekitar tahun 1890 oleh Jacob Riis.

Tanah tukang periuk, makam kaum papa atau makam umum adalah sebuah istilah untuk sebuah tempat penguburan orang tak dikenal atau orang asing. Istilah tersebut berasal dari Alkitab,[1] yang merujuk kepada sebuah lahan yang terdiri dari tanah liat yang dapat digunakan untuk membuat periuk, kemudian diambil oleh para imam tinggi Yerusalem untuk menguburkan orang asing, penjahat dan orang miskin.

Asal muasal[sunting | sunting sumber]

Istilah tersebut datang dari Matius 27:3-27:8 dalam Alkitab Perjanjian Baru, dimana para imam Yahudi mengambil tiga puluh keping perak yang dikembalikan oleh Yudas Iskariot:

Pada waktu Yudas, yang menyerahkan Dia, melihat, bahwa Yesus telah dijatuhi hukuman mati, menyesallah ia. Lalu ia mengembalikan uang yang tiga puluh perak itu kepada imam-imam kepala dan tua-tua, dan berkata: "Aku telah berdosa karena menyerahkan darah orang yang tak bersalah." Tetapi jawab mereka: "Apa urusan kami dengan itu? Itu urusanmu sendiri!" Maka iapun melemparkan uang perak itu ke dalam Bait Suci, lalu pergi dari situ dan menggantung diri. Imam-imam kepala mengambil uang perak itu dan berkata: "Tidak diperbolehkan memasukkan uang ini ke dalam peti persembahan, sebab ini uang darah." Sesudah berunding mereka membeli dengan uang itu tanah yang disebut Tanah Tukang Periuk untuk dijadikan tempat pekuburan orang asing. Itulah sebabnya tanah itu sampai pada hari ini disebut Tanah Darah.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dictionary.com. Collins English Dictionary - Complete & Unabridged 10th Edition. HarperCollins Publishers. http://dictionary.reference.com/browse/potters field (accessed: December 24, 2014).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]