Taman Nasional Zamrud

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Taman Nasional Zamrud adalah taman nasional yang terletak di Kabupaten Siak, Riau. Tanggal penetapannya adalah 22 Juli 2016 oleh Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla. Taman Nasional Zamrud merupakan lahan gambut dengan luas 31.480 hektare. Bentang alamnya berupa danau dan pulau. Danau yang masuk dalam kawasannya adalah Danau Pulau Besar (2.416 hektare) dan Danau Bawah (360 hektare). Danau Pulau Besar memiliki empat pulau yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu, dan Pulau Beruk. Taman Nasional Zamrud dihuni oleh 38 jenis burung dengan 12 di antaranya jenis yang dilindungi. Di perairannya terdapat jenis ikan seperti arwana dan belida. Sebelum berstatus sebagai taman nasional, kawasannya masih berstatus suaka margasatwa. Usulan perubahan status dari suaka margasatwa menjadi taman nasional berasal dari pemerintah Kabupaten Siak sejak tahun 2001.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Awalnya, Taman Nasional Zamrud dikenal sebagai Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah. Secara administratif, kawasan ini berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Lokasi suaka margasatwa berada di Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Penunjukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK. Mentan No. 846/UM/lI/1980. Surat ini diterbitkan pada tanggal 25 November 1980. Selanjutnya, status suaka margasatwa dipertegas lai melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK. Menhutbun No. 668/Kpts-II/1999. Surat penegasan ini terbit tanggal 26 Agustus 1999. Luas areal yang ditetapkan bersama dengan suaka margasatwa sekitar 120.000 ha. Sistem koordinat geografi ditandai di 0 ̊ 10’ LU – 0 ̊ 10’ LS dan 102 ̊ 40’ - 102 ̊ 06’ BT. Lahan yang luas ini dijadikan sebagai habitat ramin.[2]

Kawasan suaka margasatwa ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Lahan yang digunakan seluas 28.237,95 ha. Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005. Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi. Pemerintah Kabupaten Siak akan membagi kawasan taman nasional nantinya menjadi zona pemanfaatan, zona penelitian, zona pendidikan, dan zona pariwisata. Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjutoi dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016. Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 ha. 28.238 ha berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.[3]

Ekosistem[sunting | sunting sumber]

Dalam Taman Nasional Zamrud, komponen ekosistem terpentingnya adalah Sungai Rawa. Danau Atas dan Danau Bawah dalam Taman Nasional Zamrud langsung terhubung ke Sungai Rawa. Sistem hidrologi di Taman Nasional Zamrud dipengaruhi oleh Sungai Siak dan Sungai Kampar. Sungai Siak berada di bagian utara dari taman nasional ini, sedangkan Sungai Kampar di bagian selatannya. Bentang alam Taman Nasional Zamrud berupa hamparan luas dari lahan gambut yang seragam. Ekosistem di Taman Nasional Zamrud sudah mengalami perubahan sejak tahun 2000. Penyebabnya adalah adanya deforestasi dan pengalihgunaan lahan hutan. Kanal-kanal drainase mulai dibuat oleh masyarakat setempat untuk keperluan lahan budidaya.[4]

Akses[sunting | sunting sumber]

Taman Nasional Zamrud dapat dicapai lokasinya dengan menggunakan angkutan darat. Dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, perjalanannya memerlukan waktu tempuh sekitar 2 jam untuk menuju ke Desa Dayun. Di desa ini akan ditemui gerbang kemah Zamrud di Dayun. Lokasi Taman Nasional Zamrud melalui jaringan jalan Konsesi BOB dengan jarak sekitar 120 km. Selain jalur darat, Taman Nasional Zamrud juga dapat ditempuh melalui jalur perairan. Perjalanan dimulai dengan perjalanan darat dari Pekanbaru menuju ke Desa Dayun lalu ke Desa Buton (Mengkapan) dan ke Desa Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit. Dari Desa Sungai Rawa perjalanan diganti melalui perairan Sungai Rawa langsung menuju ke Taman Nasional Zamrud. Kendaraan yang bisa dipakai ialah perahu motor.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Zamrud, Taman Nasional Berbasis Gambut yang Baru Dibentuk". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2016-08-09. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  2. ^ Nurjanah, S., Dona O., dan Fitri K. (2013). Identifikasi Lokasi Penanaman Kembali Ramin (Gonystylus bancanus Kurz) Di Hutan Rawa Gambut Sumatera dan Kalimantan (PDF). Bogor: Forda Press. hlm. 46. ISBN 978-602-14274-4-6. 
  3. ^ Riau, BBKSDA. "Publikasi | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau". Publikasi | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  4. ^ Muhammad, dkk. (2018). Studi Pengembangan Ekowisata Terintegrasi Restorasi Gambut pada Daaerah Aliran Sungai Rawa Kabupaten Siak, Provinsi Riau (PDF). Pekanbaru: Tim Pusat Studi Bencana, LPPM Universitas Riau. hlm. 1. 
  5. ^ Sedagho Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak (2019). Peta Jalan Siak Menuju Kabupaten Hijau: Pedoman untuk Mendorong Prinsip- Prinsip Kelestarian dan Berkelanjutan dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat (PDF). Sedagho Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak. hlm. 13.