Swakelola (pengadaan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Swakelola dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.[1]

Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:

  • Kementerian, lembaga, daerah, institusi penanggung jawab anggaran;
  • Instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, atau
  • Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Pengadaan Bus Transjakarta[sunting | sunting sumber]

Pada kasus lelang pengadaan swakelola bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (sebagai penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terjadi pemahaman yang berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dan BPPT sebagai pelaksana swakelola.[2] Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyatakan bahwa Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.[2]

Rujukan[sunting | sunting sumber]