Acts of Supremacy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Supremasi Kerajaan)

Acts of Supremacy adalah dua undang-undang Parlemen Inggris yang disahkan pada 1534 dan 1559 yang menjadikan Raja Henry VIII dari Inggris dan para penguasa pada masa berikutnya sebagai kepala tertinggi Gereja Inggris. Sebelum 1534, kepala tertinggi Gereja Inggris adalah Sri Paus dari Gereja Katolik Roma.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]