Standar emisi kendaraan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Standar emisi adalah persyaratan hukum yang mengatur polutan udara dilepaskan ke atmosfer. Standar emisi menetapkan batas kuantitatif jumlah polusi udara yang diizinkan dan yang boleh dilepaskan dari sumber tertentu selama jangka waktu tertentu. Standar emisi dirancang untuk mencapai standar kualitas udara dan melindungi kehidupan manusia.

Asia[sunting | sunting sumber]

Tiongkok[sunting | sunting sumber]

Dampak dari kekayaan dan kemakmuran yang berkembang pesat, jumlah pembangkit listrik tenaga batu bara dan mobil di jalan-jalan Tiongkok meningkat pesat, menciptakan masalah polusi yang berkelanjutan. Tiongkok memberlakukan kontrol emisi pertamanya terhadap mobil setara dengan standar Euro I pada tahun 2000. Administrasi Perlindungan Lingkungan Negara Tiongkok meningkatkan kontrol emisi lagi pada 1 Juli 2004 sesuai dengan standar Euro II.[1] Standar emisi yang lebih ketat yaitu Standar Nasional III yang setara dengan standar Euro III, mulai berlaku pada 1 Juli 2007.[2] Setelah itu, pada 2010 diberlakukan standar Euro IV, sebelumnya Beijing telah memperkenalkan standar Euro IV terlebih dahulu pada 1 Januari 2008, menjadikannya sebagai kota pertama di Tiongkok Daratan yang menggunakan standar ini.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "China to adopt auto emission standard equal to Euro III in 2008". Chinadaily.com.cn. 2004-07-07. Diakses tanggal 2011-02-02. 
  2. ^ "China Launches Tougher Auto Emission Standard". English.cri.cn. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-01-20. Diakses tanggal 2011-02-02. 
  3. ^ "China: Beijing launches Euro 4 standards". Automotiveworld.com. 2008-01-04. Diakses tanggal 2011-02-02.