Sofyan Hotel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sofyan Hotel merupakan jaringan hotel syariah/halal pertama di Indonesia yang didirikan oleh Sofyan Ponda. Pada tahun 1968, Sofyan Ponda mendirikan Menteng Hotel yang berlokasi di Gondangdia Lama dengan 12 kamar. 1 April 1971, Hotel Menteng diresmikan oleh Presiden Soeharto. Pada tahun 1979, Sofyan Ponda bekerjasama dengan Amir Rasydin Datuk Basa mengembangkan usaha perhotelan hingga berdiri Hotel Menteng I, II, dan III. Selang empat tahun berjalan, keduanya pecah kongsi. Sofyan Ponda mengambil alih Hotel Menteng III dan Hotel Grand Menteng.

Pada tahun 1984, Sofyan Ponda mengubah nama Hotel Grand Menteng menjadi Sofyan Hotel Betawi (kini: Sofyan Hotel Cut Meutia) dan Hotel Menteng III menjadi Sofyan Hotel Cikini. Usaha hotelnya terus berkembang hingga dapat menambah satu hotel lagi di wilayah Tebet (kini Sofyan Hotel Soepomo).

Bersama puteranya, Riyanto Sofyan mengembangkan usaha perhotelan hingga akhirnya menjadi perusahaan perhotelan pertama di Indonesia yang go-public. Penawaran saham perdana PT Sofyan Hotel Tbk dilakukan pada tahun 1989. Sofyan Hotel juga melakukan kerjasama strategis dengan Brookshire Hotels Washington D.C., USA dalam membangun sistem manajemen dan operasional hotel secara komprehensif.

Transformasi Menjadi Hotel Halal

Gagasan untuk mengubah manajemen dan arah bisnis Sofyan Hotel dari hotel konvensional menjadi hotel syariah pertama dikemukakan pada tahun 1992 oleh Riyanto Sofyan. Setahun kemudian, Sofyan Hotel mulai mengadopsi prinsip-prinsip syariah. Periode transisi setidaknya berjalan selama sepuluh tahun, sepanjang tahun 1993 hingga 2003. Untuk mempersiapkan menjadi hotel halal, manajemen Sofyan Hotel menerapkan kebijakan budaya baru dan training kepada karyawan mulai dari pelayanan yang ramah muslim hingga cara berpakaian yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Beberapa langkah diambil untuk menegaskan Sofyan Hotel sebagai hotel halal. Santai Music Night Club di Sofyan Hotel Cut Meutia ditutup pada tahun 1998 dan berdampak pada peningkatan penjualan sebesar 19,55 persen. Terminal Discotheque di Sofyan Hotel Tebet ditutup pada tahun 1999 dan meningkatkan penjualan sales sebesar 10 persen. Tahun 2000, Sofyan Hotel berhenti menjual minuman alkohol. Kebijakan memilah tamu sesuai dengan ketentuan syariah diberlakukan pada tahun 2002. Tamu lawan jenis, bukan suami-istri, atau keluarga tidak diperkenankan tinggal dalam satu kamar. Kebijakan penyaringan tamu ini berdampak pada meningkatnya sales sebesar 15 persen.

Perjalanan untuk meneguhkan diri sebagai hotel halal berbintang ternyata tidak serta merta mulus. Saat itu, berdasarkan klasifikasi hotel bintang mengharuskan hotel bintang tiga harus menyediakan bar dengan minuman alkohol. Manajemen Sofyan Hotel, mengambil langkah pendekatan kepada Kementerian Pariwisataa untuk mendapat pengecualian syarat bar beralkohol tersebut khusus untuk hotel syariah.

Sertifikasi oleh MUI

Keseriusan Sofyan Hotel untuk menjalankan prinsip syariah mencapai puncaknya pada tahun 2003. Tepatnya pada 26 Juli 2003, Sofyan Hotel menjadi lembaga bisnis syariah pertama di Indonesia yang tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Sebagai bentuk implementasi, seluruh pelayanan dan produk yang dihadirkan oleh Sofyan Hotel harus merujuk pada Sistem Jaminan Halal. Kemudian untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya lembaga bisnis syariah, Sofyan Hotel juga membentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan, produk, dan layanan Sofyan Hotel.

Pertumbuhan

Sejak tahun 2011, Sofyan Hotel telah membukukan portfolio pengelolaan hotel dan jaringan hotel dari tiga hotel menjadi dua puluh hotel hingga tahun 2017. Jumlah kamar meningkat dari 335 kamar pada tahun 2011 menjadi 1871 kamar pada tahun 2017. Sedangkan untuk jumlah karyawan dari 297 orang pada tahun 2011 menjadi 1266 orang pada tahun 2017.