Lompat ke isi

Skandal Korupsi Haji Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Skandal Korupsi Haji Indonesia adalah sebuah skandal korupsi yang melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pengelolaan dana haji dan alokasi kuota haji pada tahun 2024–2025. Skandal ini terungkap melalui laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 dan mencakup dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.[1][2]

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu program keagamaan terbesar di dunia, dengan pengelolaan dana mencapai Rp6,8 triliun untuk tahun 2025. Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas pengelolaan layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), katering, akomodasi, dan transportasi. Pada tahun 2024, Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang justru memicu dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji.[3]

Kronologi Skandal

[sunting | sunting sumber]

Awal Mula Kuota Tambahan

[sunting | sunting sumber]

Tambahan kuota haji 2024 bermula dari pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 di Riyadh. Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah untuk memperpendek antrean haji yang mencapai puluhan tahun. Namun, pembagian kuota ini kemudian menuai kontroversi.

Laporan ICW (5 Agustus 2025)

[sunting | sunting sumber]

ICW melaporkan empat dugaan korupsi utama:

  • Monopoli penyedia layanan masyair - Dua dari delapan penyedia jasa dimiliki oleh satu individu dengan nilai kontrak Rp667,58 miliar
  • Pungutan liar katering - Pungutan tidak sah sebesar Rp3.400 per porsi makan yang berpotensi merugikan negara Rp51 miliar
  • Pengurangan spesifikasi makanan - Pengurangan porsi makan senilai Rp17.000 per porsi yang berpotensi merugikan negara Rp306 miliar
  • Pelanggaran standar gizi - Menu makanan hanya memberikan 1.729-1.785 kkal, jauh di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal

Eskalasi Penyidikan KPK

[sunting | sunting sumber]

KPK secara resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait:[4]

  • Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020-2024)
  • IAA (mantan staf khusus Menag)
  • FHM (pihak swasta)

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Pemeriksaan Intensif

[sunting | sunting sumber]

Pada 1 September 2025, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama hampir 7 jam sebagai saksi.[5] Penyidik mendalami secara detail kronologi pembagian kuota haji tambahan dan dugaan aliran uang terkait kebijakan tersebut. Yaqut menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum.

Temuan Kunci

[sunting | sunting sumber]

Pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019

[sunting | sunting sumber]

Surat Keputusan Menteri Agama No. 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dugaan Kerugian Negara

[sunting | sunting sumber]

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Ditambah dengan potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Pertemuan dengan Pengusaha Travel Haji

[sunting | sunting sumber]

Investigasi menemukan bahwa pejabat Kementerian Agama diduga bertemu dengan sejumlah pengusaha travel haji tak lama setelah penerbitan kuota tambahan. Pertemuan ini diduga terkait dengan alokasi kuota haji khusus.

Respons Kementerian Agama

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Agama membela kebijakan pembagian kuota 50:50 dengan alasan keterbatasan kapasitas tenda di Mina.[6] Menurut keterangan resmi, luasan Mina untuk haji Indonesia hanya 17,2 hektar dengan kuota reguler 203.230 jemaah, sehingga setiap jemaah hanya mendapatkan 0,8 m².

Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa kementerian akan "menghormati proses hukum" dan siap bekerja sama dengan penyidik KPK.

Konteks Historis

[sunting | sunting sumber]

Skandal ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Kementerian Agama. Sejarah mencatat dua menteri agama sebelumnya telah dipenjara karena korupsi pengelolaan haji:

Dampak dan Reaksi

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan Pansus DPR

[sunting | sunting sumber]

Pada Juli 2024, DPR RI membentuk Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji menyusul temuan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji, termasuk antrean panjang calon jemaah, tenda melebihi kapasitas, dan persoalan transportasi serta konsumsi.

Tanggapan Publik

[sunting | sunting sumber]

Skandal ini memicu kemarahan publik yang luas, mengingat ibadah haji merupakan hal yang sangat sensitif dan penting bagi masyarakat Muslim Indonesia. Banyak pihak menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari para pejabat terkait.

Analisis Sistemik

[sunting | sunting sumber]

Lemahnya Mekanisme Pengawasan

[sunting | sunting sumber]

Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia memberikan analisis bahwa penyebab berulangnya kasus korupsi haji adalah:

Besaran Anggaran

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Agama mengelola anggaran sebesar Rp66,2 triliun pada tahun 2025, menjadikannya kementerian dengan anggaran terbesar kelima. Besarnya anggaran ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan tanpa pengawasan yang memadai.

Investigasi Berkelanjutan

[sunting | sunting sumber]

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk mantan staf khusus menteri dan pengusaha travel haji. Investigasi juga mencakup pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 13 Agustus 2025.

Lihat Juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji Tahun 2025". antikorupsi.org. 5 Agustus 2025.
  2. ^ "Dugaan korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas". BBC News Indonesia. 14 Agustus 2025.
  3. ^ "Kronologi Kuota Haji Tambahan: dari Lobi Jokowi sampai Yaqut Dicekal KPK". Tempo.co. 12 Agustus 2025.
  4. ^ "KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Kuota Haji". Tempo.co. 11 Agustus 2025.
  5. ^ "Pemeriksaan perdana, KPK usut kronologi pembagian kuota haji ke Yaqut". ANTARA News. 1 September 2025.
  6. ^ "Kemenag Beralasan Keterbatasan Tenda di Mina". Tempo.co. 26 Agustus 2024.