Sistem Penerimaan Murid Baru
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (April 2025) |
| Bagian dari seri |
| Pendidikan di Indonesia |
|---|
|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Sosial Kementerian Agama |
Sistem Penerimaan Murid Baru (akronim SPMB) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua. SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid yang dekat dengan satuan pendidikan, keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas; mendorong peningkatan preatasi murid; dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid. Meskipun secara esensial tujuan SPMB sama dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai diterapkan pada tahun 2017, sistem ini menggantikan dan menyempurnakan PPDB dengan beberapa penyesuaian, seperti penggunaan terminologi murid dibandingkan peserta didik karena terdengar lebih akrab di masyarakat. Pelaksanaan SPMB didasarkan pada prinsip-prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi (bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menetapkan ketentuan khusus). SPMB mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 di satuan pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.[1]
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Penentuan Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah
[sunting | sunting sumber]Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Persyaratan Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Persyaratan penerimaan murid baru adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon murid dan dibuktikan melalui dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas terkait yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya serta hal-hal yang termuat pada semua dokumen yang diserahkan calon murid haruslah konsisten.
Persyaratan Umum
[sunting | sunting sumber]- Calon murid harus memenuhi batas usia pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang telah ditetapkan dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau otoritas setempat lain yang sesuai dengan domisili calon murid. Berikut kriteria yang lebih rinci di setiap jenjangnya:
- Calon murid pada kelompok A TK harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun; dan calon murid pada kelompok B TK harus berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Calon murid pada kelas 1 SD harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun.
- Calon murid pada kelas 7 SMP harus berusia maksimal 15 tahun.
- Calon murid pada kelas 10 SMA/SMK harus berusia maksimal 21 tahun.
- Calon murid telah menuntaskan pedidikan pada jenjang sebelumnya (penerimaan murid baru kelas 1 SD dikecualikan), yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan calon murid sebelumnya.
- Ketentuan tambahan
- Calon murid pada kelas 1 SD yang berusia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan akan diprioritaskan dalam pendaftaran penerimaan murid baru.
- Batas usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan untuk calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dengan bukti rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan calon murid sebelumnya.
- Calon murid pada kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes menulis, membaca, berhitung, atau bentuk tes yang lainnya.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau komptensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
- Persyaratan usia dapat dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan Khusus
[sunting | sunting sumber]Jalur Domisili
[sunting | sunting sumber]Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jalur Afirmasi
[sunting | sunting sumber]Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
[sunting | sunting sumber]Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik
Jalur Mutasi
[sunting | sunting sumber]Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Seleksi Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Pengumuman Penetapan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Daftar Ulang
[sunting | sunting sumber]Pasca-Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
[sunting | sunting sumber]Penerimaan Murid Pindahan
[sunting | sunting sumber]Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134)". Database Peraturan | JDIH BPK. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. 2025-02-28. Diakses tanggal 2025-04-02.