Sirra Prayuna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sirra Prayuna
Lahir6 Juni 1970 (umur 53)
Indonesia Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Mataram
PekerjaanPengacara, Politikus

Sirra Prayuna, SH (lahir 6 Juni 1970) adalah seorang pengacara, politikus Indonesia. Ia dikenal sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan Agama dan Ketua Tim advokat Capres Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi.[1] [2][3]

Karier[sunting | sunting sumber]

Sirra Prayuna memulai kiprahnya sebagai advokat sejak 1998 dengan mendirikan Sirra Prayuna & Associates Law Office.

Kini, selain sebagai advokat Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan. Sirra juga pernah menjadi calon legislatif dari PDI Perjuangan dapil Nusa Tenggara Barat 2 tetapi gagal melaju ke Senayan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Indriani, Ririn. "Tak Hadir di Gelar Perkara, Kuasa Hukum Ahok Angkat Bicara". Suara.com. Diakses tanggal 2022-02-25. 
  2. ^ "Profil Sirra Prayuna". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-02-25. 
  3. ^ Hukum Online (2014-8-11). "Ini Profil 10 Advokat Pembela Jokowi JK di MK". Hukum Online. Diakses tanggal 2022-2-25.