Siantan Utara, Kepulauan Anambas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Siantan Utara
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
KabupatenKepulauan Anambas
Pemerintahan
 • Camat...
Populasi
 • Total... jiwa jiwa
Kode Kemendagri21.05.08
Kode BPS2105071
Luas... km²
Desa/kelurahan.../-

Siantan Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan Siantan Utara merupakan pemekaran dari Kecamatan Pal Matak yang terdiri dari tiga desa yakni Desa Mubur, Desa Bayat dan Desa Pian Pasir.[1]

Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2018, bersama dengan pembentukan kecamatan Jemaja Barat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kecamatan Siantan Utara Diresmikan". Haluan Kepri. 3 Juli 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-04. Diakses tanggal 3 Juli 2020. 
  2. ^ "Gubernur Kepri Resmikan Operasional Kecamatan Siantan Utara Anambas". batamtoday.com. 3 Juli 2019. Diakses tanggal 3 Juli 2020.