Sekretaris negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekretaris Negara adalah sebuah jabatan senior dalam pemerintahan di beberapa negara. Fungsi berbeda di antara negara, dan ada beberapa negara yang mempunyai lebih dari satu Sekretaris Negara.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]