Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalAinun Naim
Situs web
http://www.ristek.go.id/

Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[1]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia melaksanakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]