Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Wakil Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaAhmad Erani Yustika
Deputi
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya SaingGuntur Iman Nefianto
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan PembangunanSuprayoga Hadi
Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan KebangsaanVelix Vernando Wanggai
Bidang AdministrasiSapto Harjono Wahjoe Soejati
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No.14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.wapresri.go.id

Sekretariat Wakil Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
  2. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  4. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
  2. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
  3. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara; dan
  4. Deputi Bidang Administrasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden..

Pranala luar[sunting | sunting sumber]