Satyalancana Perang Kemerdekaan I

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Maret 2012 10.50 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Penghargaan menggunakan HotCat)

Satyalancana Perang Kemerdekaan I diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)

Referensi

(Indonesia) Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 41 sebagai Undang-undang No. 70 Tahun 1958 (70/1958)

Lihat pula