Satuan ruang parkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ruang parkir untuk mobil penumpang
Ruang parkir penyandang cacat di Tainan, Taiwan.

Satuan ruang parkir disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel di pinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung parkir. SRP harus mempertimbangkan ruang bebas dan lebar bukaan pintu dan untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.

Untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penderita cacat yang menggunakan kendaraan pribadi ruang parkir untuk penderita cacat ditempatkan sedekat mungkin dengan akses ke gedung ataupun tempat kegiatan.

Dimensi SRP[sunting | sunting sumber]

Dimensi dasar untuk SRP berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan memengaruhi kenyamanan penumpang keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan berikut ini:

Jenis bukaan pintu Pengguna dan atau peruntukan Gol.
Pintu depan/belakang terbuka tahap awal 55 cm Kantor, Perdagangan, Universitas I
Pintu depan/belakang terbuka penuh 75 cm Pusat Olahraga, Hotel, Rekreasi, Rumah Sakit, Bioskop, Belanja II
Pintu depan/belakang terbuka penuh ditambah pergerakan kursi roda Orang Difable III

Dimensi Satuan Ruang Parkir yang biasa digunakan adalah:

No. Jenis kendaraan Dimensi SRP, m
1a Mobil Penumpang Gol I 2,3 x 5
1b Mobil Penumpang Gol II 2,5 x 5
1c Mobil Penumpang Gol III 3,0 s/d 3,6 x 5
2 Bus/Truk 3,4 x 12,5
3 Sepeda motor 0,75 x 2,0

Perlengkapan ruang parkir[sunting | sunting sumber]

Penahan ban agar kendaraan untuk menahan roda sebagai batas paling jauh kendaraan masuk ruang parkir

Ruang parkir dilengkapi dengan:

Markah[sunting | sunting sumber]

Markah parkir berupa garis utuh mengelilingi ruang parkir, bisa berwarna kuning ataupun garis putih, atau garis paralel untuk ruang parkir tegak lurus atau membentuk sudut. Khusus untuk penderita cacat harus dilengkapi dengan markah simbol penderita cacat dan dilengkapi dengan rambu yang menunjukkan bahwa ruang parkir tersebut khusus untuk penderita cacat.

Stopper parkir[sunting | sunting sumber]

Untuk mempermudah kendaraan masuk dan keluar dari ruang parkir, diberikan penahan roda yang tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah sehingga kendaraan tidak kebablasan mundur atau maju karena keterbatasan jarak pandang. Stopper dapat juga berupa bagian jalan yang turunkan seperti yang banyak digunakan di terminal, stasiun pengisian bahan bakar, khususnya untuk pengisian bahan bakar gas.

Penggunaan SRP[sunting | sunting sumber]

Satuan ruang parkir digunakan dalam perencanaan dan desain ruang parkir di:

  • Parkir di pinggir jalan
  • Parkir di gedung parkir
  • Parkir di pelataran parkir

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Direktorat Bina Sistem lalu Lintas Angkutan Kota, Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Jakarta 1998