Satu Sisi Satu Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Doktrin Satu Sisi Satu Negara (Hanzi sederhana: 一边一国; Hanzi tradisional: 一邊一國; Pinyin: yī biān yī guó) adalah konsep yang dibuat oleh Presiden Republik Taiwan Chen Shui-bian mengenai Status politik Taiwan. Ia menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Taiwan adalah dua negara yang berbeda, bukannya dua entitas dalam satu "negara Tiongkok".

Spanduk yang mendukung kebijakan "Satu Sisi Satu Negara" dalam sebuah demonstrasi di Taipei. Spanduk tersebut berarti "Taiwan-Tiongkok  • Satu Sisi Satu Negara, Kami Taiwan • Bukan Tiongkok".

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Chen menggunakan istilah tersebut dalam konferensi Federasi Dunia Asosiasi Taiwan di Tokyo pada 3 Agustus 2000, dimana ia menyatakan perlu diperjelas bahwa "ketika Taiwan dan Tiongkok bersisian di Selat Taiwan, keduanya adalah negara berdaulat".[1] Pernyataannya yang dibuat dalam bahasa Hokkien, bukannya bahasa Mandarin, mengundang kritikan dari media Tiongkok daratan. Amerika Serikat juga menyayangkan konsep tersebut, karena dianggap melenceng dari komitmen Chen sebelumnya mengenai "Empat Tidak dan Satu Tanpa".[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Extracted text of the telecast relating to cross-strait relations" (dalam bahasa Chinese). Mainland Affairs Council of Republic of China. 2002-08-03. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2004-12-17. Diakses tanggal 2016-01-18. 台灣不是別人的一部分;不是別人的地方政府、別人的一省 
  2. ^ Taiwanese Leader Condemns Beijing, 'One China' Policy