Sakramen Perkawinan (Gereja Katolik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sakramen Perkawinan, Tujuh Sakramen, Rogier van der Weyden, c. 1445.

Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]