SMP Negeri 52 Bandung
SMP Negeri 52 Bandung Sekolah Menengah Pertama Negeri 52 Kota Bandung | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 2000 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20219389 |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Status | Sekolah Standar Nasional |
Nilai masuk terendah | 217 (2015) |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Bukit Raya/Punclut, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung 40142, Jawa Barat, ![]() |
Tel./Faks. | Telp. +62-22-2034769 Fax. +62-22-2034769 |
Surel | smpn52bdg@gmail.com |
Moto |
SMP Negeri 52 Bandung merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung[1]. Masa pendidikan di SMP Negeri 52 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII hingga kelas IX, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia.
Daftar isi
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Pada tahun 2000 SMP Negeri 15 Bandung mempunyai kelas jauh yang terletak di Jl. Bukit Raya, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap yaitu SMPN 52 Bandung dengan Kepala Sekolahnya pada saat itu adalah Drs. Omin Sukanda, M.M.Pd., merupakan kepala sekolah generasi ke-6 di SMP Negeri 15 Bandung. Dia dan Tata Santa, S.Pd yang memperjuangkan berdirinya SMP Negeri kelas jauh tentunya dengan dorongan dari masyarakat setempat. Pada tahun 2004, SMPN 52 Bandung tidak menginduk lagi di SMP Negeri 15 Bandung dan telah memiliki bangunan sekolah sendiri dengan 3 lantai di Jl. Bukit Raya, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Cluster[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 52 Kota Bandung termasuk dalam kategori SMP Negeri Cluster 3, tetapi sebelum tahun ajaran 2011-2012 SMP Negeri 52 Kota Bandung termasuk kategori Cluster 4.
Dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung baik itu SMP negeri maupun SMA negeri menggunakkan sistem cluster 1 hingga cluster 4, sedangkan SMK negeri tidak menggunakkan sistem cluster. Namun, sejak tahun ajaran 2011/2012 sekolah yang termasuk dalam kategori cluster 4 dinaikkan statusnya menjadi cluster 3. Begitu pula sekolah lain yang apabila telah memenuhi kriteria menjadi cluster 1 atau cluster 2 maka statusnya dinaikkan dari cluster sebelumnya, kecuali SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8 yang statusnya telah RSBI. Setelah RSBI dihapus maka status keenam sekolah yang tersebut kembali dalam cluster 1.
Fasilitas[sunting | sunting sumber]
- Masjid
- Perpustakaan
- Ruang Kelas
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium IPA
- Ruang Piket
- Ruang Kelas
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Wakil Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Bimbingan Konseling
- Ruang Kesehatan (UKS)
- Ruang Kesenian
- Ruang Ekstra Kulikuler
- Ruang Serba Guna
- Mading
- Koperasi
- Kantin
- Wi-Fi
- Lapangan Upacara dan Olahraga
Ekstrakurikuler[sunting | sunting sumber]
- PRAMUKA
- Remaja Islam Masjid
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Basket
- Futsal
- Paduan suara
- Karawitan
- Seni Tari
- Bola Voli
- KIR
- Pajarpara
- Taekwondo
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Referensi Data Sekolah". Diakses tanggal 16-01-2016.