SMP Negeri 41 Bandung
SMP Negeri 41 Bandung Sekolah Menengah Pertama Negeri 41 Kota Bandung | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 1994 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Statistik Sekolah | 201026004037 |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20219400 |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Status | Sekolah Standar Nasional |
NEM terendah | 266,0 (2015) |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Arjuna No. 18, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung 40182, Jawa Barat, ![]() |
Tel./Faks. | Telp. +62-22-6015864 Fax. +62-22-6015864 |
Koordinat | 6°54′52″S 107°35′21″E / 6.914498°S 107.5892354°E |
Surel | smpn41bdg@yahoo.com |
Moto |
SMP Negeri 41 Bandung merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Arjuna No. 18, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung[1]. Masa pendidikan di SMP Negeri 41 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII hingga kelas IX, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia.
SMP Negeri 41 Bandung masih dalam satu kawasan pendidikan yang terdapat SMP Negeri 32 dan SMP Negeri 23 yang beralamat di Jalan Arjuna No. 18 dan Jalan Arjuna No. 20-22, meskipun hanya dibatasi tembok sekolah, ketiga SMP negeri ini saling hidup rukun sebagai sekolah yang bertetangga dan dalam bidang prestasi pun kedua sekolah ini bersaing secara sehat.
Cluster[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 41 Kota Bandung termasuk dalam kategori SMP Negeri Cluster 2, tetapi sebelum tahun ajaran 2011-2012 SMP Negeri 41 Kota Bandung termasuk kategori Cluster 3.
Dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung baik itu SMP negeri maupun SMA negeri menggunakkan sistem cluster 1 hingga cluster 4, sedangkan SMK negeri tidak menggunakkan sistem cluster. Namun, sejak tahun ajaran 2011/2012 sekolah yang termasuk dalam kategori cluster 4 dinaikkan statusnya menjadi cluster 3. Begitu pula sekolah lain yang apabila telah memenuhi kriteria menjadi cluster 1 atau cluster 2 maka statusnya dinaikkan dari cluster sebelumnya, kecuali SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8 yang statusnya telah RSBI. Setelah RSBI dihapus maka status keenam sekolah yang tersebut kembali dalam cluster 1.
Fasilitas[sunting | sunting sumber]
- Masjid
- Perpustakaan
- Ruang Kelas
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium IPA
- Ruang Piket
- Ruang Kelas
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Wakil Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Bimbingan Konseling
- Ruang Kesehatan (UKS)
- Ruang Kesenian
- Ruang Ekstra Kulikuler
- Ruang Serba Guna
- Mading
- Koperasi
- Kantin
- Lapangan Upacara dan Olahraga
Ekstrakurikuler[sunting | sunting sumber]
- Remaja Islam Masjid
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Pramuka
- Basket
- Futsal
- Paduan suara
- Karawitan
- Angklung
- Seni Tari
- Bola Voli
- Jurnalistik
- KIR
- Karate
- Taekwondo
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Referensi Data Sekolah". Diakses tanggal 16-01-2016.