SMP Negeri 32 Bandung
SMP Negeri 32 Bandung Sekolah Menengah Pertama Negeri 32 Kota Bandung | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 1984 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20219413 |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Kurikulum | kurikulum 2013 |
Status | Sekolah Standar Nasional |
NEM terendah | 266,0 (2015) |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Arjuna No. 18, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung 40182, Jawa Barat, ![]() |
Tel./Faks. | Telp. +62-22-7305161 Fax. +62-22-7305161 |
Koordinat | 6°54′58″S 107°35′27″E / 6.9159779°S 107.5909389°E |
Moto |
SMP Negeri 32 Bandung merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Arjuna No. 18, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.[1] Masa pendidikan di SMP Negeri 32 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII hingga kelas IX, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia.
SMP Negeri 32 Bandung masih dalam satu kawasan pendidikan yang terdapat SMP Negeri 41 dan SMP Negeri 23 yang beralamat di Jalan Arjuna No. 18 dan Jalan Arjuna No. 20-22, meskipun hanya dibatasi tembok sekolah, ketiga SMP negeri ini saling hidup rukun sebagai sekolah yang bertetangga dan dalam bidang prestasi pun kedua sekolah ini bersaing secara sehat.
Cluster[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 32 Kota Bandung termasuk dalam kategori SMP Negeri Cluster 3, tetapi sebelum tahun ajaran 2011-2012 SMP Negeri 32 Kota Bandung termasuk kategori Cluster 4.
Dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung baik itu SMP negeri maupun SMA negeri menggunakkan sistem cluster 1 hingga cluster 4, sedangkan SMK negeri tidak menggunakkan sistem cluster. Namun, sejak tahun ajaran 2011/2012 sekolah yang termasuk dalam kategori cluster 4 dinaikkan statusnya menjadi cluster 3. Begitu pula sekolah lain yang apabila telah memenuhi kriteria menjadi cluster 1 atau cluster 2 maka statusnya dinaikkan dari cluster sebelumnya, kecuali SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8 yang statusnya telah RSBI. Setelah RSBI dihapus maka status keenam sekolah yang tersebut kembali dalam cluster 1.
Fasilitas[sunting | sunting sumber]
- Mushola
- Perpustakaan
- Ruang Kelas
- Laboratorium IPA
- Ruang Piket
- Ruang Kelas
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Wakil Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Bimbingan Konseling
- Ruang Kesehatan (UKS)
- Ruang Ekstra Kulikuler
- Ruang Serba Guna
- Mading
- Koperasi
- Kantin
- Lapangan Upacara dan Olahraga
Ekstrakurikuler[sunting | sunting sumber]
- Remaja Islam Masjid
- Palang Merah Remaja
- Pramuka
- Basket
- Futsal
- Paduan suara
- Patroli Keamanan Sekolah
- Perisai Diri
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Referensi Data Sekolah". Diakses tanggal 16-01-2016.