SMP Negeri 25 Bandung
SMP Negeri 25 Bandung Sekolah Menengah Pertama Negeri 25 Kota Bandung | |
---|---|
Informasi | |
Nama latin | junior high school twenty five bandung |
Didirikan | 1979 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20219409 |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Kurikulum | ktsp 2003 \ kurikulum 2013 |
Status | Sekolah Standar Nasional |
NEM terendah | 260,5 (2015) |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Pajagalan No. 67, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Bandung 40241, Jawa Barat, ![]() |
Tel./Faks. | Telp. +62-22-6010873 Fax. +62-22-6010873 |
Moto | |
Moto | CERIA |
SMP Negeri 25 Bandung merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Pajagalan No. 67, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.[1] Masa pendidikan di SMP Negeri 25 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII hingga kelas IX, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 25 Kota Bandung, asal mulanya dan seorang ibu yang berprofesi kejuruan, yaitu Sekoiah Teknologi Negeri VIII (STM VIII). Pada saat Mendikbud dijabat oleh Dr.Daud Yusuf, banyak Sekolah yang dilebur (Diintegrasikan) menjadi SMP. SMP XXI secara resrni terhitung mulai tanggal 1 April 1979, yang kemudian berubah nama menjadi SLTP Negeri 25 Bandung dan yang terakhir sekarang kembali menjadi SMP Negeri 25 Bandung.
Cluster[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 25 Kota Bandung termasuk dalam kategori SMP Negeri Cluster 3.
Dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung baik itu SMP negeri maupun SMA negeri menggunakkan sistem cluster 1 hingga cluster 4, sedangkan SMK negeri tidak menggunakkan sistem cluster. Namun, sejak tahun ajaran 2011/2012 sekolah yang termasuk dalam kategori cluster 4 dinaikkan statusnya menjadi cluster 3. Begitu pula sekolah lain yang apabila telah memenuhi kriteria menjadi cluster 1 atau cluster 2 maka statusnya dinaikkan dari cluster sebelumnya, kecuali SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8 yang statusnya telah RSBI. Setelah RSBI dihapus maka status keenam sekolah yang tersebut kembali dalam cluster 1.
Fasilitas[sunting | sunting sumber]
- Masjid
- Perpustakaan
- Laboratorium Komputer
- Ruang Kelas
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Bimbingan Konseling
- Ruang Kesehatan (UKS)
- Ruang Serba Guna
- Mading
- Koperasi
- Kantin
- Lapangan Upacara dan Olahraga
- Kamar Mandi
Ekstrakurikuler[sunting | sunting sumber]
- Remaja Islam Masjid (IKMA)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Pramuka (ELMA)
- Basket (TwentyFive basketball)
- Futsal
- Paduan suara
- Karawitan
- Angklung
- Seni Tari
- Bola Voli
- Jurnalistik
- KIR
- Karate
- Taekwondo
- Paskibra (BSP)
- Tarung derajat
- SisPeLing (Siswa Peduli Lingkungan)
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Referensi Data Sekolah". Diakses tanggal 16-01-2016.