SMP Negeri 13 Bandung
SMP Negeri 13 Bandung Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Kota Bandung | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 1967 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20219339 |
Kepala Sekolah | Nandi Supriyadi |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Kurikulum | Kurikulum 2013 |
Status | Sekolah Standar Nasional (2005-2012;2013-sekarang) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (2012-2013) |
NEM terendah | 279,5 (2015) |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Mutiara No. 15, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Bandung 40264, Jawa Barat, ![]() |
Tel./Faks. | Telp. +62-22-7305062 Fax. +62-22-7305062 |
Moto | |
Moto | HEBAT |
SMP Negeri 13 Bandung merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Mutiara No. 15, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.[1] Masa pendidikan di SMP Negeri 13 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII hingga kelas IX, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia.
Tidak jauh dari SMP Negeri 13 Bandung, terdapat pula SMP Negeri 28 Bandung yang beralamat di Jalan Solontongan II, meskipun hanya berjarak beberapa ratus meter dan masih dalam kelurahan yang sama, kedua SMP negeri ini saling hidup rukun sebagai sekolah yang bertetangga dan dalam bidang prestasi pun kedua sekolah ini bersaing secara sehat.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 13 Bandung berdiri pada tanggal 1 Agustus 1967 berdasarkan No. SK. Pendirian: 034/0/1967 dan No. SK. Operasional: 945/IV/II/DSN/67
Cluster[sunting | sunting sumber]
SMP Negeri 13 Kota Bandung termasuk dalam kategori SMP Negeri Cluster 1.
Dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung baik itu SMP negeri maupun SMA negeri menggunakkan sistem cluster 1 hingga cluster 4, sedangkan SMK negeri tidak menggunakkan sistem cluster. Namun, sejak tahun ajaran 2011/2012 sekolah yang termasuk dalam kategori cluster 4 dinaikkan statusnya menjadi cluster 3. Begitu pula sekolah lain yang apabila telah memenuhi kriteria menjadi cluster 1 atau cluster 2 maka statusnya dinaikkan dari cluster sebelumnya, kecuali SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8 yang statusnya telah RSBI. Setelah RSBI dihapus maka status keenam sekolah yang tersebut kembali dalam cluster 1.
Fasilitas[sunting | sunting sumber]
- Masjid
- Perpustakaan
- Ruang Kelas
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium IPA
- Laboratorium PAI
- Digital Room
- Ruang Piket
- Ruang Kelas
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Wakil Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Bimbingan Konseling
- Ruang Kesehatan (UKS)
- Ruang Kesenian
- Ruang Ekstra Kulikuler
- Ruang Serba Guna
- Mading
- Koperasi
- Kantin
- Cafe HEBAT
- Lapangan Upacara dan Olahraga
- Pojok baca
Ekstrakurikuler[sunting | sunting sumber]
- Remaja Islam Masjid (Kamus)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Despara
- Pramuka
- Basket
- Futsal
- Paduan suara
- Karawitan
- Angklung
- Seni Tari
- Tenis Meja
- Bola Voli
- Jurnalistik
- KIR Matematika
- KIR Bahasa Inggris
- Karate
- Taekwondo
- Tarung Derajat
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Referensi Data Sekolah". Diakses tanggal 16-01-2016.