Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 5°01′43″S 119°34′14″E / 5.0287465°S 119.5706158°E / -5.0287465; 119.5706158

Rumah Sakit Umum Daerah
dr. La Palaloi
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Pemkab Maros
Geografi
LokasiJl. Poros Maros–Makassar Km. 03, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, 90516, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanRumah sakit publik dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
JenisRumah sakit umum
Afiliasi dengan universitasBPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja
Pelayanan
Standar pelayananpredikat paripurna
Ranjang pasien182 tempat tidur
Sejarah
DibukaAgustus 1983

Rumah Sakit Umum Daerah dokter La Palaloi (disingkat RS Umum Daerah dr. La Palaloi atau RSUD dr. La Palaloi) atau sebelumnya bernama Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang (disingkat RS Umum Daerah Salewangang atau RSUD Salewangang) adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah Kabupaten Maros. Rumah sakit ini beralamat di Jalan Poros Maros–Makassar KM 3, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. RSUD dr. La Palaloi saat ini bertipe Rumah Sakit C. Direktur RSUD dr. La Palaloi saat ini adalah ddr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

RSUD dr. La Palaloi merupakan satu-satunya rumah sakit daerah milik pemerintah Kabupaten Maros. Rumah sakit ini merupakan rumah sakit pusat rujukan di Kabupaten Maros yang dibangun pada tahun 1982 dan mulai dioperasionalkan pada bulan Agustus 1983 sebagai rumah sakit tipe D dengan nomenklatur RSUD Maros. Secara teknis administrasi maupun secara teknis operasional merupakan UPTD yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros. RSUD Maros berubah nama menjadi RSUD Salewangang Kabupaten Maros berdasarkan surat keputusan Bupati Maros tanggal 1 Agustus 1988 nomor 3721/SKPTS/445/VIII/1998. Selanjutnya pada tahun 1999 RSUD Salewangang Kabupaten Maros menjadi rumah sakit tipe C sesuai SK Menkes RI Nomor 1228/MENKES/SK/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997. Pengelolaan rumah sakit didasarkan pada peraturan daerah nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas C Dati II Maros.

Seiring dengan perkembangan perumahsakitan dan tuntutan pelayanan yang semakin meningkat, maka pada tahun 2001 RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengalami perubahan struktur organisasi dan tata kerja menjadi Badan Pengelolaan RSUD Salewangang Kabupaten Maros sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Maros. Berdasarkan Perda tersebut RSUD Salewangang Kabupaten Maros tidak lagi menjadi UPTD dari dinas kesehatan Kabupaten Maros tetapi bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.

Pada tanggal 12 November 2009, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: YM,01,10/III/4688/09, RSUD Salewangang Kabupaten Maros telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi penuh tingkat dasar oleh tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk lima (5) jenis pelayanan, yaitu: pelayanan administrasi, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan pelayanan rekam medis.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012, struktur organisasi RSUD Salewangang Kabupaten Maros kembali mengalami perubahan. Sejak tahun 2014 untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap pasien, RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengembangkan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa fasilitas kesehatan. Kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan penunjang yang belum tersedia di rumah sakit. MoU yang telah diadakan diantaranya adalah MoU dengan RSKD Provinsi Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Stella Maris dan Klinik Inggit Medical Centre untuk pemeriksaan CT Scan, Laboratorium Kesehatan Daerah untuk pemeriksaan laboratorium, Welab untuk pemeriksaan patologi anatomi jaringan dan MoU dengan Unit Transfusi Darah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyediaan Darah.

Pada akhir tahun 2016, RSUD Salewangang Kabupaten Maros ditetapkan sebagai perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 1637/KPTS/445/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan pada akhir tahun 2017 kembali mengikuti proses survei penilaian akreditasi yang dinilai oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit pada tanggal 6–9 Desember 2017. Upaya perbaikan yang telah dilakukan akhirnya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. RSUD Salewangang Kabupaten Maros dinyatakan terakreditasi dengan predikat paripurna.

Daftar direktur[sunting | sunting sumber]

  1. dr. La Palaloi (1983)
  2. dr. Nurdin Perdana
  3. dr. Edy Muchtar (2013)
  4. Maryam Haba (2016–2019)[1]
  5. A. Firman Jaya (2019)[2]
  6. dr. Hj. Fitri Adhicahya, S.Ked (2019–2021)[3]
  7. dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked (2021–sekarang)

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ali, Muhammad Fadhly (12 April 2019). "230 Non-ASN RSUD Salewangang Maros Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan". bpjsketenagakerjaan.go.id. Diakses tanggal 29 Januari 2021. 
  2. ^ "Tunggakan BPJS di RSUD Salewangang Maros Capai Rp6 Miliar". fajar.co.id. 11 September 2019. Diakses tanggal 1 Oktober 2020. 
  3. ^ WR, Andi Muhammad Ikhsan (9 April 2020). "50 Tenaga Medis di Maros Diisolasi, Begini Penjelasan Direktur RSUD Salewangang". Tribunnews.com. Diakses tanggal 29 Januari 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]