Reverendus Dominus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Reverendus Dominus (disingkat R.D.) berasal dari Bahasa Latin yang berarti "Tuan yang Terhormat" adalah gelar resmi bagi imam Gereja Katolik Roma yang ditahbiskan dan ditugaskan pada suatu wilayah diosesan, atau dengan kata lain imam projo atau imam diosesan. Para imam diosesan tersebut tidak mengucapkan kaul kekal, namun mengucapkan janji kesetiaan kepada gembalanya, yakni uskup.[1]

Penulisan[sunting | sunting sumber]

Penulisan nama seorang imam diosesan, biasanya mengikuti urutan: (1)R.D. ; (2)nama lengkap. Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan, seorang imam diosesan dituliskan namanya dengan urutan: (1)Romo (disingkat: Rm.) ; (2)nama lengkap ; (3)Pr. (singkatan dari Projo yaitu sebutan untuk imam diosesan di Indonesia).

Beberapa nama imam diosesan yang terkenal di Indonesia adalah:

  • RD. Y.B. Mangunwijaya (Keuskupan Agung Semarang)
  • RD. Joseph Ferry Susanto (Keuskupan Agung Jakarta)
  • RD. Simon Petrus Lili Tjahjadi (Keuskupan Agung Jakarta)
  • RD. Yustinus Ardianto (Keuskupan Agung Jakarta)
  • RD. Aloysius Budi Purnomo (Keuskupan Agung Semarang)
  • RD. Antonius Haryanto (Keuskupan Bandung)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Saragih, Jansudin (2018-03-08). ""RP dan RD" ? Maksudnya apa sih? Berikut 4 perbedaanya". Komsoskam (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-16.