Resolusi 979 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 979
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal9 Maret 1995
Sidang no.3.507
KodeS/RES/979 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 979 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Maret 1995. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Roberto Ago pada 24 Februari 1995, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 21 Juni 1995 di sesi ke-49 DKPBB dan Majelis Umum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ICJ Communiqué" (PDF). International Court of Justice. 27 February 1995. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]