Resolusi 969 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 969
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal21 Desember 1994
Sidang no.3.484
KodeS/RES/969 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 969 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 1994. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1995.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Necatigil, Zaim M. (1993). The Cyprus question and the Turkish position in international law (edisi ke-2nd). Oxford University Press. hlm. lxviii. ISBN 978-0-19-825846-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]