Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 939
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Juli 1994
Sidang no.3.412
KodeS/RES/939 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.

DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm. 219. ISBN 978-92-871-2794-5. 
  2. ^ Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (edisi ke-2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm. 168. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]