Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 936
Dewan Keamanan PBB
Richard Goldstone
Tanggal8 Juli 1994
Sidang no.3.401
KodeS/RES/936 (Dokumen)
TopikPengadilan (Bekas Yugoslavia)
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juli 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993) dan 827 (1994), DKPBB melantik Richard Goldstone, seorang hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Woodward, Susan L. (1995). Balkan tragedy: chaos and dissolution after the Cold War. Brookings Institution Press. hlm. 421. ISBN 978-0-8157-9513-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]