Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 918
Dewan Keamanan PBB
Rwanda
Tanggal17 Mei 1994
Sidang no.3.377
KodeS/RES/918 (Dokumen)
TopikSituasi di Rwanda
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 17 Mei 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993), 909 (1994), dan 912 (1994), DKPBB menyatakan peringatan dan penentangan terhadap kekerasan skala besar berkelanjutan, dan memberikankan embargo senjata terhadap negara tersebut dan memerintahkan perluasan United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ International Commission on Intervention and State Sovereignty, International Development Research Centre (Canada) (2001). The responsibility to protect: research, bibliography, background : supplemental volume to the report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty, Volume 2Perlu mendaftar (gratis). IDRC. hlm. 100. ISBN 978-0-88936-963-4. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]