Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 873
Dewan Keamanan PBB
Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dan Presiden Haiti Jean-Bertrand Aristide (1994)
Tanggal13 Oktober 1993
Sidang no.3.291
KodeS/RES/873 (Dokumen)
TopikHaiti
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993) dan 867 (1993), DKPBB menyatakan gangguan berkelanjutan terhadap kedatangan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti dan kegagalan Angkatan Bersenjata Haiti untuk memegang pertanggungjawaban dan sehingga memberlakukan kembali sanksi internasional terhadap Haiti yang sebelumnya ditangguhkan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Shaw, Malcolm Nathan (2003). International law (edisi ke-5th). Cambridge University Press. hlm. 1123. ISBN 978-0-521-82473-6. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]