Resolusi 821 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 821
Dewan Keamanan PBB
Bendera Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro)
Tanggal28 April 1993
Sidang no.3.204
KodeS/RES/821 (Dokumen)
TopikRepublik Federal Yugoslavia
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 821 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 April 1993. DKPBB menyatakan bahwa Republik Federal Sosialis Yugoslavia telah tiada dan Republik Federal Yugoslavia harus mengajukan keanggotaan baru di PBB atau negara tersebut tak dapat ikut serta dalam Majelis Umum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bühler, Konrad G. (2001). State succession and membership in international organizations: legal theories versus political pragmatism. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 236. ISBN 978-90-411-1553-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]