Resolusi 812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 812
Dewan Keamanan PBB
Rwanda
Tanggal12 Maret 1993
Sidang no.3.183
KodeS/RES/812 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1993. Usai menyatakan peringatan terhadap situasi kemanusiaan di Rwanda karena perang saudara terkini, terutama sejumlah pengungsi dan orang terusir yang menimbulkan ancaman perdamaian dan keamanan internasional, DKPBB menyerukan agar Pemerintahan Rwanda, Gerakan Republikan Nasional untuk Demokrasi dan Pembangunan dan Front Patriotik Rwanda untuk menghormati gencatan senjata yang berlaku pada 9 Maret 1993 dan mengimplementasikan perjanjian lain yang telah dilakukan oleh mereka sendiri. Ini adalah resolusi pertama terhadap situasi di Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hill, Stephen M.; Malik, Shahin P. (1996). Peacekeeping and the United Nations. Dartmouth. hlm. 141. ISBN 978-1-85521-620-4. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]