Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 799
Dewan Keamanan PBB
Israel dan wilayah pendudukan
Tanggal18 Desember 1992
Sidang no.3.151
KodeS/RES/799 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Desember 1992. Usai mengulang 607 (1988), 608 (1988), 636 (1989), 641 (1989), 694 (1991) dan 726 (1992) dan menyatakan soal deportasi ratusan orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 17 Desember 1992, DKPBB mengecam deportasi tersebut karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat tentang perlindungan warga sipil pada masa perang.

Referensi[sunting | sunting sumber]