Resolusi 708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 708
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal28 Agustus 1991
Sidang no.3.005
KodeS/RES/708 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1991. Usai menyatakan kematian Presiden Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Taslim Olawale Elias pada 14 Agustus 1991, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 5 Desember 1991 di sesi ke-46 DKPBB dan Majelis Umum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ICJ Communiqué" (PDF). International Court of Justice. 15 August 1991. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 4 June 2011. Diakses tanggal 13 February 2010. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]