Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 705
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Agustus 1991
Sidang no.3.004
KodeS/RES/705 (Dokumen)
TopikIrak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1991. Usai menyatakan catatan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh Irak kepada Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diatur lewat Resolusi 687 (1991) tidaklah mencapai 30 persen dari pendapatan tahunan ekspor BBM dan produk-produk BBM-nya.

Resolusi tersebut mengijinkan Irak untuk mengekspor minyak sebagai balasan untuk bantuan kemanusiaan. Namun, resolusi tersebut, bersama dengan Resolusi 712, sama-sama ditolak oleh Irak pada awalnya.[1] Ekspor minyak dari Irak dicekal usal invasi Kuwait pada 2 Agustus 1990.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ O'Sullivan, Meghan L. (2003). Shrewd sanctions: statecraft and state sponsors of terrorism. Brookings Institution Press. hlm. 111. ISBN 978-0-8157-0602-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]