Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 704
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Kepulauan Marshall
Tanggal9 Agustus 1991
Sidang no.3.003
KodeS/RES/704 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Kepulauan Marshall
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.

Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]