Lompat ke isi

Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 573
Dewan Keamanan PBB
Tunisia
Tanggal4 Oktober 1985
Sidang no.2.615
KodeS/RES/573 (Dokumen)
TopikIsrael–Tunisia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1985. Usai menyimak aduan dari Tunisia, DKPBB mengecam serbuan udara ke negara tersebut oleh Angkatan Udara Israel pada 1 Oktober. Markas besar Organisasi Pembebasan Palestina ditarget dalam serangan tersebut, usai Israel mendapatkan kabar pembunuhan tiga warga Israel di Siprus.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Williamson, Myra (2009). Terrorism, war and international law: the legality of the use of force against Afghanistan in 2001. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 132. ISBN 978-0-7546-7403-0.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]