Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 497
Dewan Keamanan PBB
Dataran Tinggi Golan
Tanggal17 Desember 1981
Sidang no.2,319
KodeS/RES/497 (Dokumen)
TopikIsrael–Syria
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 17 Desember 1981, mendeklarasikan bahwa Hukum Dataran Tinggi Golan Israel, yang secara efektif menganeksasi Dataran Tinggi Golan, "nol dan kosong dan tanpa dampak hukum internasional" dan menyerukan agar Israel membatalkan aksinya.[1] DKPBB meminta agar Sekjen melaporkan soal implementasi resolusi tersebut kepada DKPBB dengan batas waktu dua pekan.

Referensi[sunting | sunting sumber]