Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 476
Dewan Keamanan PBB
Timur Tengah
Tanggal30 Juni 1980
Sidang no.2.242
KodeS/RES/476 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 1980, mendeklarasikan bahwa "seluruh tindak legislatif dan administratif serta aksi yang dilakukan oleh Israel, pihak pendudukan, yang berniat untuk melencengkan karakter dan status Kota Suci Yerusalem tak memiliki validitas yang sah dan dinyatakan sangat melanggar Konvensi Jenewa Keempat".[1]

Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Amerika Serikat menyatakan abstain.

Referensi[sunting | sunting sumber]