Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 471
Dewan Keamanan PBB
Timur Tengah
Tanggal5 Juni 1980
Sidang no.2.226
KodeS/RES/471 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 5 Juni 1980. Resolusi tersebut menyinggung soal pendudukan dan kegiatan pemukiman Israel di teritori Palestina Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]