Resolusi 453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 453
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Saint Lucia
Tanggal12 September 1979
Sidang no.2.167
KodeS/RES/453 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Saint Lucia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 453, diadopsi pada 12 September 1979. Setelah Saint Lucia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Saint Lucia diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]