Resolusi 361 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 361
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Agustus 1974
Sidang no.1.795
KodeS/RES/361 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 361 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 1974. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya dan menyoroti keadaan kemanusiaan di Siprus serta tindakan-tindakan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, DKPBB menyatakan apresiasi mereka terhadap Sekjen Kurt Waldheim karena telah memainkan peran dalam perbincangan antar para pemimpin dua komunitas dan secara hangat menyambut perkembangannya.

Referensi[sunting | sunting sumber]