Resolusi 321 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 321
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Oktober 1972
Sidang no.1.669
KodeS/RES/321 (Dokumen)
TopikAduan Senegal
Ringkasan hasil
12 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 321, diadopsi pada 23 Oktober 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa Portugal enggan untuk menaatinya. Dewan mengecam tindak lintas perbatasan teranyar dari pasukan Portugis terhadap wilayah Senegal dan meminta agar Portugis menghentikan tindak kekerasan lebih lanjut.

Referensi[sunting | sunting sumber]