Resolusi 304 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 304
Dewan Keamanan PBB
Tanggal8 Desember 1971
Sidang no.1,609
KodeS/RES/304 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Uni Emirat Arab
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 304, diadopsi pada 8 Desember 1971. Setelah Uni Emirat Arab mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Uni Emirat Arab diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]